25.5 C
New York

Kejagung Membekukan Rumah Mewah di Crown Golf Utara Serpong yang Dimiliki Tersangka Kasus Korupsi Timah

Published:

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah bak Istana milik tersangka TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM seluas 805 m2 di Crown Golf Utara Summarecon Serpon, Banten. Penyitaan tersebut terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, penyitaan dilakukan setelah Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan temuan tersebut pada Selasa, 14 Mei 2024. Rumah mewah berukuran 805 m2 itu diduga diperoleh melalui jual beli pada 21 Juli 2018.

Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkapkan tindak pidana yang tengah diselidiki.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kerugian ekologis akibat pertambangan timah dalam kasus ini telah dihitung oleh ahli lingkungan yang bekerja sama dengan Kejagung, dan diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Source link

Related articles

Recent articles