Tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Sekjen DPR, Indra Iskandar, pada hari Rabu (8/5/2024). Indra dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di DPR. Dia dipanggil bersama dengan seorang saksi lainnya, yaitu Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Tujuan dari pemanggilan Indra Iskandar dan Andrias belum diketahui secara pasti, namun dugaan penyidik adalah untuk melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan barang dan jasa di DPR yang diduga merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, pada tanggal 29 April 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi di Jakarta yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk Gedung Setjen DPR di Kompleks MPR-DPR. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen dan bukti transfer uang.
Indra Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa oleh KPK pada tanggal 14 Maret 2024 bersama dengan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.
Semua proses ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.