19.1 C
New York

Catat! Persyaratan dan Cara Pendaftaran Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024

Published:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada bulan November 2024. Untuk mempersiapkan pemilihan tersebut, KPU sedang merekrut Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran calon anggota PPS telah diumumkan pada 2-6 Mei 2024, dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dibuka dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024. Jika ada perpanjangan, pendaftaran calon anggota PPS akan dilakukan pada 9-11 Mei 2024.

Syarat untuk menjadi anggota PPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau minimal tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, dapat mendaftar sebagai Badan Ad Hoc PPS untuk Pilkada Serentak 2024.

Source link

Related articles

Recent articles