21.6 C
New York

Terungkap! Eselon 1 Kementan Berpatungan untuk Mengumpulkan Dana $4.000 yang Disetorkan kepada Bawahannya, Syahrul Yasin Limpo

Published:

Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga (Rumga) Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang lanjutan, saksi mengungkapkan bahwa ia pernah diminta untuk menyiapkan uang sebanyak 4.000 dolar.

Arief bersaksi dalam kasus korupsi di Kementan yang melibatkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta (MH). Sidang lanjutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta para saksi untuk menjelaskan perintah yang diterima dari SYL dan rekannya. Arief mengungkapkan bahwa permintaan untuk menyediakan dolar sebesar 4.000 dolar berasal dari Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementan.

Hakim Rianto langsung menanyakan secara detail tentang permintaan tersebut, apakah diberikan langsung oleh Kasdi Subagyono atau ada pihak lain yang terlibat. Arief menjelaskan bahwa permintaan itu dilakukan melalui proses berjenjang, dimulai dari Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

Source link

Related articles

Recent articles