Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, tetapi hal ini tidak menjamin bahwa Pilpres 2024 akan berlangsung luber dan jurdil. Menurut Anwar, masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam pemilu tahun ini sehingga penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak bisa dianggap ideal.
Untuk menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan baik, Anwar meminta semua pihak untuk mempersiapkan sistem pemilihan yang baik dan terperinci untuk menutupi segala kelemahan yang ada. Tujuannya adalah agar pilpres, pileg, dan pilkada di masa mendatang dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Anwar juga menekankan pentingnya kritik dan evaluasi tajam terhadap segala ketentuan dan pelaksanaan pemilihan sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua pemilihan di Indonesia berjalan dengan baik dan aman. Dia juga berharap bahwa presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan mengambil langkah-langkah untuk menciptakan kemashlahatan dan keadilan sosial serta kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan falsafah bangsa dan konstitusi.
(jon)