21.1 C
New York

Kekhawatiran Terhadap Reformasi Jilid II Jika Putusan MK Tidak Mencerminkan Keadilan

Published:

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti mengungkapkan kekhawatirannya terjadi Reformasi Jilid II jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencerminkan rasa keadilan. Dikhawatirkan bahwa jika sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diputuskan MK tidak adil, hal tersebut dapat memicu kemarahan masyarakat dan potensi terjadinya gerakan Reformasi Jilid II.

Susi menegaskan bahwa akumulasi pelanggaran etik di MK dan KPU, serta pengisian jabatan publik berdasarkan nepotisme dapat meruntuhkan sistem sosial kemasyarakatan, yang berpotensi memicu peristiwa Reformasi Jilid II. Dampak dari kemungkinan terjadinya Reformasi Jilid II tidak dapat dipastikan apakah pemulihannya akan lebih cepat dibandingkan dengan Reformasi Jilid I.

Jika putusan MK mengesahkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, hal tersebut dinilai sebagai hancurnya konstitusi dan demokrasi. Para guru besar juga akan mengevaluasi pertimbangan hakim jika putusan MK dinilai tidak adil terhadap rakyat.

Para guru besar dari berbagai kampus bersatu dalam gerakan moral untuk mengawasi putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka menekankan pentingnya putusan MK didasarkan pada pemeriksaan alat bukti dan pertimbangan hakim yang bersumber dari berbagai sumber hukum, termasuk amicus curiae.

Menurut Susi, amicus curiae, sebagai sumber hukum non formal, harus menjadi pertimbangan hakim karena memiliki relevansi sebagai sumber hukum yang dapat mendukung proses pengambilan keputusan. Keseluruhan proses tersebut merupakan upaya para guru besar untuk memastikan bahwa putusan MK mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya.

Source link

Related articles

Recent articles