Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat panggilan kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Surat panggilan tersebut adalah untuk menghadiri pembacaan putusan yang akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024.
Ada delapan surat panggilan yang telah dikirimkan kepada pemohon satu (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), pemohon dua (Ganjar Pranowo-Mahfud MD), termohon (Komisi Pemilihan Umum), pihak terkait (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), serta pemberi keterangan lainnya. MK meminta agar semua pihak hadir dalam sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sidang pembacaan putusan dari kedua pihak pemohon akan digabung dalam satu ruang sidang pleno meskipun pembacaan putusan perkaranya akan dilakukan secara terpisah. Setiap pihak yang diundang diberi kebebasan untuk menentukan 14 orang yang akan hadir dalam sidang. MK juga mencatat bahwa saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari masing-masing calon presiden yang terlibat.
Pihak MK menyatakan bahwa dalam satu atau dua hari mendatang akan ada konfirmasi lebih lanjut mengenai kehadiran para pihak yang diundang. Berita ini disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.