Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada tanggal 16 April 2024. Amicus curiae tersebut berisi pendapat sahabat pengadilan yang disampaikan Megawati Soekarnoputri dan dilengkapi dengan pendapat hukum.
Dalam acara penyerahan tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa Megawati menutup dokumen amicus curiae tersebut dengan tulisan bertinta merah, yang diartikan sebagai simbol keberanian. Dalam tulisan tersebut, Megawati mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berdoa agar putusan yang diambil oleh MK memberikan keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, Megawati juga menandatangani amicus curiae tersebut dan menyertakan kata “merdeka” yang ditulis sebanyak 3 kali sebagai penutup. Dokumen tersebut diterima oleh perwakilan MK, Immanuel Hutasoit, yang akan memastikan surat tersebut diteruskan kepada Ketua MK Suhartoyo untuk dipertimbangkan.
Dokumen amicus curiae yang diserahkan oleh Megawati Soekarnoputri ini merupakan bentuk partisipasi dalam proses hukum dan demokrasi di Indonesia, serta menunjukkan komitmen Megawati dalam mendukung keadilan dan kebenaran.