6.1 C
New York

Profesor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi, Meminta Diskualifikasi Gibran

Published:

Profesor Sulistyowati Irianto, seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), telah mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Penyerahan berkas Amicus Curiae ini dilakukan karena adanya indikasi praktik curang dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dalam Amicus Curiae yang diajukan, Profesor Sulistyowati menyampaikan pandangan hukum yang tidak hanya berdasarkan aspek yuridis saja, melainkan juga interdisipliner. Tujuannya adalah memberikan dukungan kepada hakim MK dalam mengambil keputusan.

Selain itu, tujuan dari Amicus Curiae ini adalah untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang diduga melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024. Profesor Sulistyowati menekankan pentingnya hakim MK untuk memberikan putusan yang tepat terhadap hal tersebut.

Dalam Amicus Curiae tersebut, terdapat dukungan untuk permohonan diskualifikasi wakil presiden dari pasangan calon tertentu, yaitu Gibran Rakabuming Raka, serta permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang diduga melakukan kecurangan. Profesor Sulistyowati juga menyoroti pentingnya MK dalam mempertimbangkan semua proses dan memerhatikan pandangan para ahli serta suara masyarakat.

Melalui tindakan ini, Profesor Sulistyowati berharap agar hakim MK dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan keadilan dan konstitusi.

Source link

Related articles

Recent articles