Mobil Daihatsu Grand Max yang membawa 13 orang lengkap yang tewas dalam kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58 dimiliki oleh Yanti Setiawan Budi Dharma yang beralamat di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Pihak keluarga atau kenalan diharapkan untuk datang ke RSUD Karawang. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa mobil dengan plat B 1635 BKT atas nama Yanti Setiawan Budi Dharma terdaftar di alamat Jalan Duren Nomor 16 RT 003 RW 009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Data awal menunjukkan bahwa terdapat 13 kantong jenazah akibat kecelakaan mematikan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) telah dibawa ke RSUD Karawang. Pihak berwenang meminta keluarga atau kerabat korban, serta pemilik Grand Max, untuk menghubungi atau datang langsung ke posko informasi di RSUD Karawang.
Keluarga atau kenalan diharapkan untuk datang ke Posmortem dan Antemortem dengan membawa dokumen pribadi seperti identitas, sidik jari, dan ciri-ciri gigi korban. Informasi golongan darah juga diperlukan untuk proses identifikasi korban yang sedang berlangsung.