Korban penganiayaan bernama Hartono (62) mempertanyakan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang belum menahan tersangka penganiayaan, yaitu menantunya dari korban, wanita berinisial SAG.
Kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung, menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penangkapan dan penahanan sejak tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/497/II/Res.1.6/2024/Restro JB tanggal 15 Februari 2024.
Jhon telah mengirimkan surat pada tanggal 03 April 2024 dari Kantor Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) kepada Bapak Kapolri, Menkopolhukam, pimpinan Komisi III, dan Kompolnas, meminta agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka SAG untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan.
Laporan ini bermula dari Polsek Cengkareng dan kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya tiba-tiba mengirimkan surat kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk menarik laporan polisi atas nama Hartono.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban Hartono, dan tersangka SAG, berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial. SAG diduga menganiaya mertuanya di Ruko City Garden Boulevard Cengkareng tanpa melakukan perlawanan.
Hartono sebelumnya telah melaporkan menantunya pada 2 November 2023 atas penganiayaan yang terjadi di Ruko City Garden Boulevard Cengkareng. Laporan tersebut diberikan kepada Polsek Cengkareng dengan nomor LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Penulis: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Hak cipta © ANTARA 2024