Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Toni Irfan, telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Hakim mencatat bahwa Hasbi telah mengabdikan diri selama 31 tahun di MA.
Hasbi Hasan tidak pernah melakukan tindakan tercela selama masa pengabdiannya di MA dan dinilai telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi lembaga tersebut. Meskipun tuntutan jaksa KPK sebelumnya adalah 13 tahun penjara, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim jauh lebih rendah.
Selain pidana penjara selama 6 tahun, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp3.880.884.400. Jika dalam satu bulan Hasbi tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Hasbi akan menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Hasbi Hasan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.