25.8 C
Jakarta

Guru Besar Universitas Jambi Diperiksa Selama 9 Jam, Terlibat dalam Kasus TPPO yang Diberi 48 Pertanyaan

Published:

JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri menuntaskan pemeriksaan terhadap Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir, pada Rabu (3/4/2024) malam. Sihol diperiksa dalam status tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret 1.047 mahasiswa dengan modus program magang ke Jerman.

Pemeriksaan berlangsung 9 jam

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua berdasarkan Surat Panggilan ke II Nomor: S.Pgl/5.3/428.A/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Maret 2024. Sebelumnya, Sihol tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan keluarga.

Proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang, yakni sekitar sembilan jam, mulai pukul 11.00 hingga 20.00 WIB. Dalam rentang waktu itu, penyidik mengajukan 48 pertanyaan untuk mendalami peran Sihol dalam perkara yang tengah ditangani.

Kasus magang ke Jerman disorot

Sihol menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus yang disebut berkaitan dengan pengiriman mahasiswa melalui skema magang ke Jerman. Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik perekrutan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berujung pada dugaan TPPO.

Adapun empat tersangka lainnya adalah ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang saat ini masih berada di Jerman, serta SS (65), MZ (60), dan AJ (52) yang berada di Indonesia. Status keberadaan para tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah penyidikan yang terus berjalan.

Ancaman pidana menanti para tersangka

Kelima tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Source link

Related articles

Recent articles