JAKARTA — Status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), ahli Hukum Administrasi, Ridwan, menyampaikan pandangan bahwa proses pendaftaran Gibran tidak sah karena belum memenuhi syarat usia saat mendaftar.
Ridwan: Saat mendaftar, syarat usia belum terpenuhi
Ridwan dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di MK. Di hadapan majelis, ia menegaskan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pada periode 19 hingga 25 Oktober 2023 terjadi ketika Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku. Aturan itu mensyaratkan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Dengan dasar tersebut, Ridwan menilai Gibran belum memenuhi ketentuan usia pada saat pendaftaran dilakukan. Menurut dia, hal itu membuat proses pencalonan sejak awal bermasalah dari sudut pandang hukum administrasi.
Keputusan KPU ikut disorot
Ridwan juga mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum yang tetap meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Ia menilai keputusan itu tidak semestinya diambil tanpa memperhitungkan perubahan aturan yang terjadi sebelum penetapan pasangan calon pada 13 November.
Dalam pandangannya, administrasi pencalonan tidak hanya bergantung pada hasil akhir penetapan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku saat proses pendaftaran berlangsung. Karena itu, ia menyimpulkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah menurut perspektif hukum administrasi.
Pernyataan Ridwan menambah sorotan terhadap tahapan pencalonan dalam kontestasi Pilpres 2024, terutama pada titik pertemuan antara aturan teknis KPU dan syarat calon yang menjadi dasar verifikasi peserta pemilu.
Source link
