Bandung, 26 Maret 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Lembaga Resiliensi Bencana Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah untuk meningkatkan sinergi dalam penanggulangan krisis kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyatakan bahwa pandemi COVID-19 telah memberikan pembelajaran bahwa sektor kesehatan di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan yang perlu diperbaiki.
Sekjen Kunta menambahkan bahwa Kemenkes sedang melakukan transformasi sistem kesehatan, salah satunya adalah melalui pilar ke-3 Sistem Ketahanan Kesehatan. Dalam upaya mencapai tujuan sistem kesehatan yang tangguh, Kemenkes menjalin kerja sama dengan berbagai sektor dan mitra dari organisasi masyarakat (ormas).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen Kunta dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan peluncuran Pedoman Rumah Sakit Aman Bencana (Safe Hospital) di Bandung, pada Selasa (26/3/2024).
“Kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan kapasitas SDM, penguatan manajemen, pelayanan kesehatan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana terkait penanggulangan krisis kesehatan,” kata Sekjen Kunta.
Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap bencana alam maupun bencana non-alam. Setiap bencana memiliki penanganan yang berbeda sehingga evaluasi terus diperlukan. Masyarakat perlu diberikan sosialisasi dan pembelajaran tentang tindakan yang harus dilakukan sebelum, selama, dan setelah bencana atau krisis terjadi.
“Pada saat terjadi krisis atau bencana, rumah sakit menjadi tulang punggung dalam mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat bencana. Untuk itu, rumah sakit harus tetap aman, berfungsi, dan dapat diakses dalam situasi bencana atau disebut sebagai rumah sakit aman bencana atau safe hospital,” lanjut Sekjen Kunta.
Kemenkes bertujuan untuk memberikan standar keamanan yang tinggi kepada seluruh rumah sakit di Indonesia. Hal ini meliputi sarana dan prasarana yang baik dan bangunan yang tahan terhadap bencana.
“Namun, yang terpenting adalah SDM dan manajemen rumah sakit. Bagaimana mengelola rumah sakit saat terjadi bencana dan banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” tambah Sekjen Kunta.
Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Sumarjaya, menyatakan bahwa sistem kegawatdaruratan di Indonesia sudah berjalan, namun masih membutuhkan pedoman agar rumah sakit lebih siap menghadapi bencana.
“Dengan adanya Pedoman Rumah Sakit Aman Bencana (Safe Hospital), diharapkan implementasinya di lapangan dapat lebih terarah dan terstandar,” ujar Sumarjaya.
Berita ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid