27 C
Jakarta

Perpanjang STNK? Cek lokasi Samsat Keliling ini

Published:

Jakarta – Warga Jabodetabek yang hendak memperpanjang STNK pada Jumat ini bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di 14 titik. Layanan ini menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

14 titik layanan Samsat Keliling di Jabodetabek

Berdasarkan informasi dari laman resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai Samsat Keliling tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi dengan jam operasional yang berbeda-beda. Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Utara melayani di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama.

Untuk wilayah Jakarta Barat, warga dapat mendatangi Mall Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB. Di Jakarta Selatan, layanan dibuka di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB serta Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB. Sementara itu, Jakarta Timur menyediakan dua titik, yakni halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

Di wilayah penyangga ibu kota, layanan juga hadir di Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Masing-masing titik memiliki jam layanan yang berbeda, mulai pagi hingga sore, sehingga warga diminta mencermati lokasi dan waktu operasional sebelum datang.

Yang perlu disiapkan sebelum datang

Meski praktis, layanan Samsat Keliling tetap memiliki syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Salah satunya, kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Pengendara juga wajib membawa dokumen asli dan fotokopi, yakni KTP, BPKB, serta STNK. Kelengkapan berkas menjadi penting agar proses pembayaran dapat diproses tanpa hambatan.

Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Artinya, perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling. Untuk urusan tersebut, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi kantor Samsat setempat. Source link

Related articles

Recent articles