15.8 C
New York

Urus SKP dan SIP Kini Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Digital – Sehat Negeriku

Published:

Jakarta, 7 Maret 2024
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini semua izin seperti Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) dapat diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Karena SATUSEHAT SDMK telah terintegrasi dengan layanan izin tersebut.

“Terima kasih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah membantu mengintegrasikan sistem izin SIP dan SKP dengan MPP Digital,” kata Menkes Budi saat menghadiri peresmian MPP Digital di Jakarta, Kamis (7/3).

Data yang diintegrasikan mencakup bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes dengan sistem dari MPP Digital.

Integrasi ini akan mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus izin, karena semuanya bisa dilakukan dalam satu tempat.

“Dengan sistem ini, kita ingin membuatnya menjadi mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada biaya tambahan, tidak perlu ada rekomendasi, tidak perlu lagi ada permintaan kesana kemari,” ucap Menkes.

Lebih lanjut, Menkes menyebut, MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus izin.

Secara khusus, Menkes Budi mendorong MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

“Terima kasih kepada Pak Anas yang telah membantu izin bagi tenaga kesehatan agar menjadi mudah dan transparan. Harapannya, sebelum berakhir, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu,” tutur Menkes.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Annas mengatakan, MPP Digital akan fokus pada memberikan layanan publik yang lebih mudah dan murah kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Penerapan MPP Digital akan difokuskan pada 9 sektor, termasuk sektor kesehatan. Dengan integrasi ini, MenpanRB memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan karena telah mewujudkan birokrasi yang berdampak positif di instansinya.

“Terima kasih kepada Menteri Kesehatan dan tim yang bekerja dengan cepat, salah satunya dengan mewujudkan Mal Pelayanan Publik Digital,” kata MenpanRB.

Untuk memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat, terutama tenaga kesehatan, MenpanRB mengatakan, pemerintah akan memperluas MPP Digital ke seluruh Indonesia.

“Mungkin belum semuanya, saat ini dari 21 menjadi 60. Semoga secara bertahap, nanti semua kabupaten/kota dapat memiliki MPP Digital sehingga proses izin menjadi lebih cepat,” pungkasnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Source link

Related articles

Recent articles