Jakarta, 7 Maret 2024
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini semua izin seperti Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) dapat diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Hal ini dikarenakan SATUSEHAT SDMK telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.
“Terima kasih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan SIP dan SKP dengan MPP Digital,” kata Menkes Budi saat menghadiri peresmian MPP Digital di Jakarta, Kamis (7/3).
Data yang diintegrasikan meliputi bukti kecukupan SKP, dan data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes dengan sistem dari MPP Digital.
Integrasi ini akan mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan, karena semua dapat dilakukan dalam satu tempat.
“Dengan sistem ini, kita ingin membuatnya mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan tambahan, rekomendasi, atau titip-menitip,” ucap Menkes.
Lebih lanjut, Menkes menyatakan bahwa MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.
Menkes Budi mendorong agar MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota agar dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
“Terima kasih kepada Pak Anas yang telah membantu perizinan tenaga kesehatan agar lebih mudah dan transparan. Harapannya, sebelum selesai, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu,” kata Menkes.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Annas menyatakan bahwa MPP Digital akan fokus pada penyediaan layanan publik yang lebih mudah dan murah kepada masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Penerapan MPP Digital akan diprioritaskan pada 9 sektor, termasuk sektor kesehatan. Dengan integrasi ini, MenpanRB memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan karena telah berhasil mewujudkan birokrasi yang berdampak di instansinya.
“Terima kasih kepada Menteri Kesehatan dan tim yang telah bekerja dengan cepat, sehingga kita berhasil mewujudkan Mal Pelayanan Publik Digital,” ujar MenpanRB.
Untuk memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat, terutama tenaga kesehatan, MenpanRB menyatakan bahwa pemerintah akan memperluas MPP Digital ke seluruh Indonesia.
“Memang belum semua, sekarang dari 21 menjadi 60. Semoga secara bertahap nanti seluruh kabupaten/kota akan memiliki MPP Digital sehingga urusan izin-izin menjadi lebih cepat,” tambahnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, dan email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid