24.6 C
New York

Polisi ungkap kejanggalan pada penemuan jenazah wanita di Angke

Published:

Polisi telah mengungkap adanya dua kejanggalan dalam penemuan jenazah seorang wanita berusia 54 tahun dengan inisial S di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (25/2) lalu. Pertama, jenazah ditemukan dalam posisi terlentang dengan tubuhnya tertutup oleh bantal dan kain layaknya selimut. Kedua, pintu kamar indekos korban ditutup dengan tali rafia saat jenazah korban ditemukan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yaitu suami korban dengan inisial D (42) di sebuah kontrakan di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (26/2). Penangkapan dilakukan setelah diperoleh informasi bahwa korban tinggal bersama suaminya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa korban dan tersangka pernah berselisih karena tersangka diduga berselingkuh. Perselisihan tersebut berlanjut pada Selasa (20/2) ketika tersangka kembali ke indekosnya setelah pulang kerja dan terlibat cekcok dengan korban.

Tersangka mengaku bahwa korban memukulnya dengan sapu sehingga ia membalas dengan memukul dan mencekik leher korban hingga korban tewas. Tersangka kemudian menyatakan bahwa korban masih hidup saat itu sehingga ia membekap kepala korban dengan bantal hingga korban meninggal dunia.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Source link

Related articles

Recent articles