25.8 C
Jakarta

Senin, SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

Published:

JAKARTA — Warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Layanan ini dibuka di lima titik berbeda dan menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.

Lima titik layanan SIM keliling di Jakarta

Melalui akun Twitter resmi, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun lokasinya tersebar di sejumlah wilayah ibu kota, yakni Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen yang wajib dibawa pemohon

Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon diminta menyiapkan KTP dan SIM yang masih berlaku, berikut fotokopi masing-masing dokumen. Di lokasi layanan, warga juga akan mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, serta mengikuti tes psikologi secara daring sebagai bagian dari tahapan administrasi.

Hanya untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif

Layanan mobil SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang belum kedaluwarsa, khusus untuk golongan SIM A dan SIM C. Dengan demikian, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat memperpanjang lewat layanan ini dan harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Bagi warga yang ingin mengurus lebih cepat, jadwal dan lokasi layanan ini bisa menjadi acuan agar tidak datang ke titik yang salah.

Artikel ini ditulis oleh Lia Wanadriani Santosa dan diedit oleh Ganet Dirgantara.

Source link

Related articles

Recent articles