15.8 C
New York

SIM Keliling tersedia di dua lokasi di DKI Jakarta

Published:

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Layanan ini tersedia di Jalan Raden Intan Kalimalang, samping MCD Duren Sawit (Jaktim) dan Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk (Jakbar), dengan jam operasional pukul 07.00-12.00 WIB.

Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta melakukan tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sebagai informasi tambahan, lokasi SIM Keliling di Jakarta dapat dilihat hari ini. Samsat dan SIM Keliling Jakarta juga telah ditutup hingga 15 Februari 2024.

Source link

Related articles

Recent articles