Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempublikasikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 milik Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpin Bahlil Lahadalia serta Pemerintah Kabupaten Boyolali. Langkah itu diambil setelah KPK mendapati adanya indikasi pengaturan dalam proses pengisian survei, yang semestinya berlangsung secara rahasia dan langsung oleh responden terpilih.
Indikasi Pengondisian dalam Pengisian Survei
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa SPI dirancang agar jawaban pegawai tidak diketahui pihak lain di instansi masing-masing. Responden menerima tautan formulir melalui WhatsApp dan mengisinya secara mandiri. Namun, pada kasus Kementerian Investasi dan Pemkab Boyolali, KPK menemukan pola yang berbeda.
“Pengaturan ini dalam bentuk mengoordinasikan pengisian ini, padahal ini kan harusnya rahasia. Itu kepala kantornya enggak tahu kalau pegawai ini bilang apa. Tapi dengan menaruh di Google form, jadi bisa dilihat semua, dikoordinir baru masuk ke kami,” kata Pahala.
Menurut dia, dari berkas yang diterima KPK terlihat kejanggalan karena jawaban para pegawai cenderung seragam. Temuan itu membuat KPK sempat mengembalikan file dari Kementerian Investasi dan Pemkab Boyolali untuk diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut.
SPI Sebagai Peta Risiko Korupsi
SPI merupakan instrumen yang digunakan KPK bersama Kementerian PAN-RB untuk memetakan risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Survei ini menjadi salah satu dasar untuk membaca kerentanan tata kelola di instansi publik, termasuk dari sisi integritas pegawai dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada 2023, dari 3,1 juta ajakan survei yang dikirim melalui WhatsApp, sebanyak 553 ribu responden mengisi kuesioner. Komposisinya terdiri dari 58 persen pegawai internal kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, 40 persen masyarakat, serta 2 persen eksper atau narasumber ahli.
Skor Nasional Turun
Di tingkat nasional, SPI Indonesia 2023 tercatat 70,97 persen, turun dibandingkan 2022 yang berada di angka 71,94 persen. KPK menilai penurunan itu masih menunjukkan bahwa Indonesia belum lepas dari kerentanan korupsi, terutama jika proses pengisian survei di sejumlah instansi masih diwarnai upaya pengondisian.
