Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. LADK kali ini merupakan hasil perbaikan dari laporan yang pernah dirilis sebelumnya pada 7 Januari 2024 lalu.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, para parpol telah menyampaikan hasil revisi kepada pihaknya.
“Partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat pusat telah menyampaikan LADK Perbaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka (Sistem Informasi dan Dana Kampanye,” ujar Holik dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).
Perubahan laporan yang disampaikan kebanyakan parpol tidak terlalu signifikan dibandingkan sebelumnya. Rincian dana penerimaan dan pengeluaran hampir sama dari periode lalu.
Namun, hanya satu partai mengubah nilai dana kampanyenya dengan cukup signifikan, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pada data penyampaian LADK awal, PSI hanya melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp180 ribu dan penerimaan Rp2 miliar. Nilai pengeluaran dana kampanye yang kecil ini dianggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak masuk akal.
Lalu dalam perbaikan LADK yang baru dirilis KPU, pengeluaran dana kampanye PSI membengkak menjadi Rp24 miliar dengan pemasukan Rp33 miliar.
Berikut adalah rincian perbaikan LADK parpol peserta Pemilu 2024:
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Total penerimaan: Rp1.005.330.806
– Total pengeluaran: Rp800.446.161
– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
– Total penerimaan: Rp2.841.667.200
– Total pengeluaran: Rp1.097.908.714
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
– Total penerimaan: Rp183.861.799.000
– Total pengeluaran: Rp115.046.105.000
– Partai Golongan Karya (Golkar)
– Total penerimaan: Rp10.018.314.565
– Total pengeluaran: Rp4.651.317.912
– Partai NasDem
– Total penerimaan: Rp7.781.026.469
– Total pengeluaran: Rp7.631.655.294
– Dan lain-lain.
Dengan demikian, KPU telah melaporkan hasil revisi LADK parpol peserta Pemilu 2024 setelah adanya perbaikan dari parpol-partai politik yang terlibat.