27 C
Jakarta

KPK Mengungkap Bupati Labuhan Batu Memaksa Kontraktor, Meminta 15 Persen Fee

Published:

KPK Ungkap Bupati Labuhan Batu Diduga Minta Fee 15 Persen dari Kontraktor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan pola pengaturan proyek yang menyeret Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR). Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, EAR disebut mensyaratkan fee antara 5 persen hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor yang ingin dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, skema itu diduga menjadi pintu masuk pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. Pernyataan itu disampaikan Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Orang Kepercayaan untuk Atur Proyek

Dalam penelusuran KPK, EAR diduga tidak bergerak sendiri. Ia disebut menunjuk anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), sebagai orang kepercayaan untuk mengatur proyek sekaligus menentukan kontraktor yang akan dimenangkan secara sepihak.

Dua dinas yang menjadi atensi penyidik adalah Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Di Dinas PUPR, perhatian khusus tertuju pada proyek Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan proyek jalan Sei Tampang-Sidomakmur di Kecamatan Bilah Hilir. Total nilai dua pekerjaan itu mencapai Rp19,9 miliar.

Setoran dari Kontraktor Ditarik Bertahap

Untuk dua proyek di Dinas PUPR tersebut, KPK menyebut kontraktor yang dikondisikan agar menang adalah Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS). Menjelang akhir 2023, EAR melalui RSR diduga meminta agar segera disiapkan uang yang disebut sebagai “kutipan kirahan” dari para kontraktor yang sudah diarahkan untuk menang di beberapa proyek.

Penyerahan uang dari FS dan ES kepada RSR kemudian berlangsung pada awal Januari 2024. Uang itu disalurkan lewat transfer ke rekening atas nama RSR dan sebagian diserahkan secara tunai.

Rp551,5 Juta Jadi Bukti Permulaan

Menurut KPK, sebagai bukti permulaan, uang yang telah diterima EAR melalui RSR mencapai sekitar Rp551,5 juta. Jumlah itu disebut sebagai bagian dari total sekitar Rp1,7 miliar yang diduga terkait perkara tersebut. Ghufron menegaskan, lembaganya masih akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut memberikan uang kepada EAR melalui RSR.

Meski baru masuk tahap awal penelusuran, dugaan praktik suap dan pengaturan proyek itu sudah terdeteksi penyidik hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang kini berstatus tersangka. Mereka adalah EAR, RSR, serta dua pihak swasta, ES dan FS.

FS dan ES sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Adapun EAR dan RSR sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang yang sama. Keempatnya kini ditahan KPK untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan. (Sumber: Antara)

Related articles

Recent articles