27.5 C
Jakarta

Kepala Daerah Diminta Mendukung Percepatan Penyusunan RPJPD

Published:

Bogor — Pemerintah pusat mendorong kepala daerah untuk tidak menunda penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dorongan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat menjadi narasumber dalam talkshow bertajuk “Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir” di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/1/2024).

RPJPN Jadi Acuan Penyusunan Daerah

Suhajar menegaskan, pemerintah telah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai arah besar pembangunan menuju cita-cita Indonesia Emas. Menurut dia, dokumen nasional itu harus menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah agar RPJPD yang disusun tidak berjalan sendiri dan tetap searah dengan kebijakan pusat.

Keselarasan antara RPJPN dan RPJPD, kata Suhajar, menjadi penting agar pembangunan di tingkat daerah tidak terlepas dari agenda nasional. Dengan begitu, arah pembangunan jangka panjang di pusat dan daerah dapat saling menguatkan, bukan justru berjalan dalam dua jalur berbeda.

Target Rampung Agustus dan Fokus pada Kebutuhan Warga

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga mengingatkan bahwa pada 10 Januari 2024, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.

Ia berharap penyusunan RPJPD bisa dirampungkan paling lambat Agustus mendatang. Namun, menurut dia, yang lebih penting bukan sekadar mengejar tenggat waktu, melainkan memastikan substansi dokumen itu benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Program yang dirumuskan harus menyentuh persoalan riil di lapangan, bukan hanya berhenti pada daftar target administratif.

Urbanisasi dan Masa Transisi Pilkada

Suhajar juga menyoroti persoalan urbanisasi yang menurutnya perlu mendapat perhatian lebih serius dari para kepala daerah. Ia berharap pemerintah daerah dapat berperan dalam menekan laju perpindahan penduduk ke kota-kota besar yang kian tinggi, karena dampaknya menyangkut tata ruang, layanan publik, dan daya dukung wilayah.

Talkshow yang dihadiri sejumlah kepala daerah dari berbagai daerah di Indonesia itu juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengenai masa jabatan kepala daerah. Putusan tersebut membuka ruang bagi kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019 untuk menjabat hingga lima tahun.

Di tengah masa transisi itu, Suhajar meminta kepala daerah tetap menjaga stabilitas pemerintahan dan ikut menyukseskan agenda pemilu serta pilkada serentak. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan anggaran bagi penyelenggara pemilu di daerah, termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU Daerah) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Daerah), agar tahapan berjalan tanpa hambatan.

Related articles

Recent articles