25.5 C
New York

KSAD: Prajurit Terlibat dalam Sindikat Penyelundupan Kendaraan Hasil Curian, Ungkap dan Jangan Ditutupi!

Published:

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan Puspomad menindak tegas anggota yang terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.

Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana mengklaim akan mengusut tuntas kasus ini sebagaimana perintah KSAD.

“Kami bekerja semaksimal mungkin, yang jelas komitmen dari pimpinan Bapak KSAD, ‘ungkap kasus ini sejelas-jelasnya, lakukan secara profesional dan jangan ditutupi’. Itu perintah beliau kepada kami,” kata Eka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Menurut Eka, pihaknya juga akan mendalami terkait ada atau tidaknya anggota lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain juga memastikan akan menjatuhi sanksi tegas terhadap Mayor BP, Kopda AS dan Praka J yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dijual ke Timor Leste”

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus penimbunan ratusan kendaraan sepeda motor dan mobil hasil curian di Gudang Balkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan kendaraan bermotor tersebut meliputi 214 sepeda motor dan 46 mobil.

Dalam perkara ini Polda Metro Jaya telah menetapkan dua warga sipil bernama Eko Irianto dan Maryanto sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai pengepul kendaraan hasil curian dan debitur nakal.

Ratusan kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dijual Eko dan Maryanto ke Timor Leste. Mereka menjual sepeda motor seharga Rp15 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan untuk mobil berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.

“Tergantung berapa besar kendaraan yang bisa ditampung,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Kendaraan yang akan dijual ke Timor Leste ini dikirim para Eko dan Maryanto melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Proses pengiriman biasanya dilakukan setiap satu atau bulan sekali.

Setiap bulannya para tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp400 juta. Praktik kejahatan ini telah mereka jalankan sejak 2022 lalu.

“Hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar,” pungkas Wira.

Related articles

Recent articles