Suara.com – Ibra Azhari alias IBR hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang polisi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024). Tak sepatah kata pun yang terlontar dari adik dari pesinetron Ayu Azhari itu saat dicecar pertayaan awak media.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan Ibra menggunanakan narkotika akibat sedang punya permasalahan keluarga.
“Dia menggunakan sabu karena yang bersangkutan ada permasalahan keluarga,” kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat.
Syahduddi menyebutkan, saat diringkus, Ibra diringkus bersama seorang wanita bernama Nandya Natasha alias NN.
Nandya, diketahui juga sebagai artis lawas yang pernah menjadi figuran di film Warkop DKI. Nandya juga saat itu sempat beradu akting dengan Dono.
“NN ini merupakan pacar IBR dari informasi IBR sudah menjalin hubungan selama 2 tahun,” ujar Syahduddi.
Tidak seperti sejoli pada umumnya, pasangan ini kerab menggunakan sabu saat berkencan sejak dua bulan terakhir.
“Sudah mengkonsumsi bareng selama 2 bulan, setelah dia keluar dari lapas,” jelasnya.
Dalam perkara ini, selain Ibra dan Nandya. Ada dua orang pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya berinisial, ADR dan RZ. Sementara petugas sampai saat ini masih mengejar seorang pemasok sabu terhadap Ibra, yakni berinisal ERL.
“Dari kasus penyalahgunaan narkoba artis lawas berinisial IBR ini total nya ada empat tersangka yang kami amankan. Dua di antaranya sebagai pemasok narkoba terhadap IBR dan NN,” tuturnya.
Dalam perkara ini, ada tiga lokasi penjemputan para tersangka. Ibra ditangkap petugas di salah satu apartemen yang berada di wilayah Tangerang Selatan.
Sementara Nandya, diringkus di sebuah rumah, Jalan Kesehatan, Cipayung Jakarta Selatan. Sementara 2 pemasok narkoba diciduk petugas di sebuah kontrakan Jalan Rukem Jaya II, Jakarta Timur.
Dari tangan Ibra, petugas menyita sabu seberat 0,21 gram, beserta alat hisap.
“Saudara IBR ini mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli seharga Rp200 ribu dengan dikirim melalui jasa pengiriman Online,” ungkapnya.
Sementara, dari tangan kedua pemasok sabu, petugas menyita satu paket sabu seberat 10,93 gram, 3 paket kecil dengan berat masing-masing 1,21 gram.
Kemudian polisi juga menyita ganja dari tangan kedua bandar ini, seberat 25, 36 gram. Satu set alat hisap sabu, sebuah timbangan digital, dan sebuah ponsel merk Vivi berkelir biru.
Kepada penyidik, ADR dan RZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ERL, yang hingga saat ini masih buron.
Keempat tersangka ini dijerat petugas demgan Pasal 112 jo 114 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.