JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024, dijadwalkan membacakan vonis terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang putusan itu menjadi penentu setelah proses panjang yang menyita perhatian publik dan memunculkan perdebatan soal batas kritik di ruang digital.
Putusan dibacakan pukul 10.00 WIB
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang vonis akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Keterangan dalam SIPP menyebutkan, “Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB.”
Putusan akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, dengan dua hakim anggota, yakni Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Agenda ini menjadi tahap akhir dari persidangan yang menempatkan dua aktivis tersebut sebagai terdakwa dalam kasus yang menyeret nama pejabat tinggi negara.
Tuntutan jaksa: penjara dan denda
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Haris Azhar. Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut denda terhadap keduanya. Haris diminta membayar denda Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Fatia dituntut denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan pidana.
Pasal yang disangkakan
Jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan dasar itu, majelis hakim kini diminta menentukan apakah unsur yang didakwakan terbukti atau tidak dalam sidang putusan hari ini.
