Pegawai Badan Narkotika Nasional atau BNN, FA (42), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya YA (29), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 2021, namun diminta untuk ditunda sementara lantaran disebut polisi keduanya sempat akan rujuk. Namun belakangan kasus dilanjutkan setelah korban kembali mengalami KDRT.
“Kami jelaskan kenapa korban meminta untuk melanjutkan kembali kasusnya karena alasan korban pada bulan April 2022 pelaku melakukan kekerasan kembali kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus dikutip Suara.com pada Rabu (3/1/2024).
Firdaus mengungkap bentuk kekerasan yang dilakukan FA kepada istrinya. Korban dicekik hingga dibanting oleh pelaku.
“Yaitu dengan cara mendorong tubuh korban ke sofa hingga korban terjatuh. Kemudian pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban. Ini juga videonya sudah kami amankan,” ujarnya.
Perbuatan FA yang terekam dalam video akan menjadi salah satu alat bukti kepolisian.
“Nantinya video ini kami akan sita untuk pemberkasan. Atas dasar ini korban meminta untuk melanjutkan kembali perkaranya dan saat ini (FA) sudah ditetapkan tersangka,” tutur Firdaus.
Guna proses penyidikan, kepolisian menjadwalkan pemanggilan terhadap FA pada Jumat, 5 Januari.
“Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” katanya.
Berdasarkan pengakuan YA, suaminya sering melakukan kekerasan terhadapnya. Puncaknya, dia dipukuli oleh FA dihadapan ketiga anaknya.
“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” kata YA.
Saat itu didorong FA ke meja makan, kemudian mengambil pisau.
“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada tiga anak saya,” ujarnya.