Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan adanya perbaikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski Firli Bahuri telah dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ketua KPK.
Sebelumnya diketahui bahwa Firli diberhentikan karena ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan melanggar etik berat.
“Penting untuk kami tekankan bahwa meskipun Firli Bahuri sudah dipecat sebagai ketua KPK, namun kami meragukan bahwa hal tersebut akan membawa perbaikan pada KPK secara kelembagaan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya lewat keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (2/12/2023).
ICW menilai, empat pimpinan yang masih tersisa disebutnya berkontribusi atas runtuhnya marwah KPK.
“Pimpinan yang ada saat ini pun masih menyisakan sejumlah catatan, yang turut berkontribusi atas buruknya kinerja lembaga antirasuah ini,” katanya.
ICW pun memberikan tiga catatan yang dapat dilakukan pimpinan saat ini untuk memperbaiki kerusakan di KPK. Pertama, ketua KPK pengganti Firli jangan sampai bersikap one man show.
“Ketua baru pengganti Firli harus bisa membawa iklim kerja yang baik, salah satunya di level pimpinan, dengan mengedepankan kolektif kolegial, bukan dengan one man show yang selama ini ditunjukkan oleh Firli,” kata Diky.
Catatan kedua, KPK janggan menitikberatkan kuantitas penindakan, namun juga memperbaiki kualitas penanganan perkara.
“Agar tidak lagi menambah daftar terdakwa yang divonis bebas,” sebut Dicky.
Ketiga, pada 2024 KPK harus kembali independen dan imparisal dalam melakukan penanganan perkara.
“Sebab menjelang tahun politik, kami percaya bahwa arusnya akan semakin deras dengan isu politisasi, maka KPK harus bersikap independen selayaknya lembaga penegak hukum yang ideal,” tegas Dicky.
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat (29/12/2023) lalu mengatakan keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari sebagaimana dilansir Antara.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
“Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.