Jakarta — Relawan Pilar 08 resmi membawa Roy Suryo ke Bareskrim Polri setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menuding calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kecurangan dalam Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Laporan tersebut menyoroti pernyataan Roy Suryo yang menyebut Gibran menggunakan headset atau earphone saat debat berlangsung.
Laporan diterima Bareskrim
Kepala Bidang Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri, mengatakan laporan itu sudah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 2 Januari 2024. Menurut dia, langkah hukum diambil karena tudingan yang disampaikan Roy Suryo dinilai memuat unsur berita bohong dan berpotensi memicu kebencian terhadap pasangan calon nomor urut 2.
“Terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Fajri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Bantahan dari KPU dan stasiun televisi
Hanfi menyebut tudingan soal penggunaan headset atau earphone oleh Gibran sudah dibantah dan diluruskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tiga stasiun televisi yang menyiarkan debat. Karena itu, menurut dia, tidak semestinya pernyataan tersebut terus digulirkan tanpa dasar yang jelas.
“Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan
Dalam laporan itu, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. Pilar 08 menilai langkah hukum ini perlu diambil untuk mencegah provokasi yang dinilai bisa terus berkembang di ruang publik.
Hanfi juga menegaskan, laporan tersebut dibuat atas inisiatif pribadi dan bukan atas perintah Ketua Dewan Pembina Pilar 08, Bahlil Lahadalia. Menurut dia, jika tidak segera direspons, pernyataan yang dianggap menyesatkan itu bisa terus dipakai untuk menjelek-jelekkan paslon 02.
“Kalau tidak diantisipasi dengan membuat laporan ini, maka akan terus menerus, ujaran kebencian, provokasi yang sifatnya adalah untuk menjelek-jelekkan paslon 02. Kalau tidak suka ya sudah, nggak usah menjelek-jelekkan, nggak usah menghasut,” kata Hanfi.
Pernyataan Roy Suryo sebelumnya
Sebelumnya, Roy Suryo menyoroti Gibran dengan menyebut calon wakil presiden nomor urut 2 itu menggunakan tiga mikrofon sekaligus. Ia juga mempertanyakan keberadaan ear fedder di telinga Gibran.
“Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil,” cuit Roy Suryo, dikutip Sabtu (23/12/2023).
Ia kemudian menulis, “Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar.”
