Jakarta — Kejaksaan Agung mencatat penangkapan 138 buronan sepanjang 1 Januari hingga 18 Desember 2023. Dari jumlah itu, 79 orang merupakan buron perkara korupsi, sementara 59 lainnya terkait perkara nonkorupsi. Pencapaian tersebut menjadi bagian dari operasi pencarian buronan yang dijalankan Kejaksaan RI melalui program Tangkap Buronan atau Tabur.
Ratusan buron diburu sepanjang 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan penangkapan para buron itu menambah daftar panjang orang yang berhasil diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Menurut dia, total daftar pencarian orang yang ditangkap dalam periode kepemimpinan tersebut telah mencapai 634 orang.
“Dengan capaian tersebut, jumlah DPO (daftar pencarian orang/buron) yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin sebanyak 634 orang,” kata Ketut dalam siaran resmi Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Burhanuddin sendiri menjabat sebagai Jaksa Agung sejak 23 Oktober 2019 dan masih memimpin Kejaksaan Agung hingga kini.
Perkara korupsi dan TPPU masih mendominasi
Di bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Agung sepanjang 2023 menangani seribuan lebih perkara korupsi serta 18 perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dari jumlah kasus TPPU itu, tiga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan dan 15 lainnya terkait kepabeanan dan cukai.
Kasus-kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut tersebar pada sejumlah tahapan. Ada 1.647 perkara yang masih dalam penyelidikan, 1.462 perkara di tahap penyidikan, 1.766 perkara sudah masuk penuntutan, dan 1.699 perkara telah sampai pada tahap eksekusi.
Dalam rentang penanganan perkara itu, Kejaksaan menyebut nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,9 triliun. Selain itu, ada pula penyelamatan aset dan uang dalam berbagai mata uang, yakni 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman.
Pengaduan publik, jaksa gadungan, hingga restorative justice
Di sisi lain, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat sepanjang 2023. Dari laporan yang diterima, ada 15 jaksa yang diduga terlibat pemerasan, 15 jaksa diduga ikut campur dalam urusan pengadaan barang dan jasa, serta dua orang yang diduga mengaku sebagai jaksa.
Ketut mengatakan dua orang yang diduga sebagai jaksa gadungan itu sudah ditangkap dan ditahan. Temuan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal dan respons cepat atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Selain penindakan, Kejaksaan Agung juga memaparkan capaian di bidang tindak pidana umum. Sepanjang tahun ini, jaksa menyelesaikan 2.407 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Sejak Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterbitkan, total ada 4.443 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
“Tidak hanya itu, (Kejaksaan) juga membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi,” ujar Kapuspenkum.
(Antara)
