WONOGIRI — Kepolisian Resor Wonogiri mengungkap rangkaian pembunuhan yang dilakukan tersangka Sarmo (35), warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dari hasil penyidikan, pria tersebut diduga membunuh empat orang dalam peristiwa yang terjadi pada 2020, sebelum kasusnya akhirnya terkuak pada Desember 2023.
Terbongkar dari kerja penyidikan berlapis
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023). Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri yang mendapat dukungan Polda Jateng.
“Pengungkapan kasus pembunuhan ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan bagi Polri,” kata Ahmad Luthfi.
Dalam penjelasan polisi, korban pertama yang teridentifikasi adalah Agung Santosa (47), warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten, dan Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil, Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Keduanya disebut dibunuh dengan cara diracun melalui minuman teh yang dicampuri apotas.
Dua korban lain dan cara pelaku menghabisi nyawa
Dua korban lain yang kemudian terungkap ialah Katiyani, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, serta Sudimo, pemilik lahan yang disewa Sarmo untuk usaha penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.
Jenazah Katiyani diketahui dalam kondisi kerangka dan ditemukan di sekitar TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, pada 16 Mei 2020. Ahmad Luthfi menjelaskan, Katiyani dibunuh dengan cara dicekik dan beberapa kali dibenturkan, lalu kendaraan serta uang milik korban dirampas.
Sementara itu, Sudimo juga dibunuh Sarmo dengan cara diracun. Modusnya, menurut polisi, tetap sama: minuman teh yang dicampuri apotas. Pola serupa inilah yang kemudian menguatkan dugaan bahwa empat kematian tersebut saling berkaitan.
Jejak kasus yang terkuak dari temuan tulang belulang
Polisi sebelumnya telah lebih dulu menemukan dua korban yang diduga dibunuh Sarmo dalam kondisi tinggal tulang belulang di kawasan Hutan Dorok Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, pada 11 Desember 2023. Dari temuan itu, penyidik menelusuri kembali sejumlah peristiwa lama hingga akhirnya mengaitkan empat nama korban dalam satu rangkaian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka Sarmo dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Sumber: Antara)
