Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang kini menyandang status tersangka di kasus pemerasa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengajukan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan.
Permohonan Firli Bahuri ini telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa Firli awalnya mengajukan empat saksi meringankan atau a de charge.
Keempatnya, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dari keempat saksi meringankan yang diajukan Firli, dua di antaranya telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2023. Kemudian satu saksi meminta ditunda dan satu lainnya, yakni Alexander Marwata menolak atau keberatan.
“Hasil pemeriksaan kemarin terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge, Prof. Yusril Ihza Mahendra,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Kekinian, kata Ade, penyidik tengah menyiapkan jadwal untuk memeriksa Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan sebagaimana yang diajukan Firli.
“Ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya,” katanya.
Diperiksa Sepulang Dari Filipina
Dihubungi terpisah, Yusril membenarkan kalau dirinya diminta Firli untuk menjadi saksi meringankan. Dia juga menyatakan telah bersedia.
“Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan,” tutur Yusril.
Dia berharap penyidik dapat memeriksa dirinya sepulang dari Filipina pada 3 Januari 2024.
“Saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut,” ujar Yusril.