Polisi Jakarta Barat Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dalam Jerigen, Diduga Hendak Dipasarkan Saat Tahun Baru
Upaya peredaran narkotika jaringan internasional kembali dipatahkan aparat di Jakarta Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga kurir sabu yang diduga membawa barang haram itu dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah ibu kota menjelang malam pergantian tahun.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45). Mereka diamankan setelah polisi mengendus modus penyamaran yang terbilang tidak lazim: sabu dimasukkan ke dalam jerigen air berukuran 20 liter.
Jerigen Dilubangi untuk Menyimpan Sabu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, para pelaku berusaha mengecoh petugas dengan cara melubangi bagian bawah jerigen agar paket sabu bisa disembunyikan di dalamnya. Cara itu dipilih untuk mengaburkan isi kiriman dan menyamarkannya seolah-olah barang biasa.
“Ketiga tersangka melubangi bawah jerigen agar dapat memasukan sabu ke dalamnya,” kata Syahduddi saat ditemui di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Diduga Disiapkan untuk Peredaran Tahun Baru
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut disebut sengaja dibawa ke Indonesia untuk menyasar pasar di Jakarta Barat. Polisi menduga distribusinya disiapkan bertepatan dengan momentum malam tahun baru, saat aktivitas masyarakat meningkat dan pengawasan kerap menjadi tantangan tersendiri.
“Sengaja dibawa ke Jakarta untuk malam pergantian tahun. Wilayah edarnya Jakarta,” ujar Syahduddi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total 30 kilogram sabu. Setiap jerigen diketahui berisi 10 kilogram sabu, sehingga seluruh barang bukti yang diamankan mencapai tiga jerigen.
Imbalan Rp 300 Juta untuk Tiga Jerigen
Kepada penyidik, para tersangka mengaku dijanjikan bayaran Rp 100 juta untuk setiap jerigen yang berhasil dibawa. Jika dihitung keseluruhan, nilai imbalan yang dijanjikan mencapai Rp 300 juta dan dibagi di antara mereka.
“Jadi ada 3 jerigen dikalikan 3, totalnya Rp 300 juta, yang kemudian mereka bagi-bagi,” kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
