25.8 C
Jakarta

Mengapa Harun Masiku Tidak Bisa Ditangkap Ketika KPK Dapat Menangkap Saya?

Published:

JAKARTA — Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melontarkan pertanyaan yang menohok soal lambannya pengejaran KPK terhadap Harun Masiku. Di hadapan penyidik, Wahyu membandingkan nasibnya yang bisa segera ditangkap dengan Harun Masiku yang hingga kini masih buron dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Pertanyaan Wahyu usai diperiksa KPK

Pernyataan itu disampaikan Wahyu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Ia diperiksa penyidik terkait informasi keberadaan Harun, sosok mantan caleg PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret namanya.

“Saya juga mempertanyakan, kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, bila memang ada informasi yang mengarah pada keberadaan Harun, ia tak keberatan membantu. “Kalau saya tahu, saya tangkap-lah! Membantu KPK,” ujarnya.

Penggeledahan di rumah Wahyu

Pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya pada Selasa, 12 Desember 2023. Dalam penggeledahan itu, Wahyu mengaku tidak sedang berada di rumah. Ia mengatakan keluarga kemudian menghubunginya untuk memberi tahu kedatangan penyidik.

Menurut Wahyu, salah satu hal yang ia tanyakan kepada penyidik adalah kaitan penggeledahan tersebut dengan pencarian Harun Masiku. Namun, ia menyebut tidak ada barang yang disita dari rumahnya.

“Tidak ada bukti yang terkait dengan itu. Saya sudah sampaikan semua,” ujarnya.

Kasus yang belum tuntas sejak 2020

Harun Masiku telah buron sekitar tiga tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya masuk ke DPR RI melalui mekanisme PAW.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Wahyu Setiawan sebagai penerima suap telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2021. Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat per 6 Oktober 2023.

Adapun Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, yang berperan sebagai perantara, juga telah dijatuhi hukuman. Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Agustiani dijatuhi empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Di tengah perkara yang masih menyisakan satu buron utama, pernyataan Wahyu kembali menyorot pertanyaan lama: mengapa jejak Harun Masiku belum juga terputus, sementara para pihak lain dalam kasus ini sudah lebih dulu menjalani proses hukum.

Related articles

Recent articles