25.5 C
New York

Catatan Hitam Firli Bahuri yang Dibongkar KPK dari Pertemuan dengan SYL hingga Ketidakjujuran dalam Laporan LHKPN

Published:

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Firli Bahuri telah terbukti melakukan pelanggaran etik. Putusan ini diambil lima anggota Dewas KPK setelah sidang etik terhadap Firli.

Firli Bahuri didapati melakukan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, tidak menjadi teladan sebagai pimpinan KPK, dan tidak jujur dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Beberapa aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN antara lain adalah rumah yang disewanya seharga Rp 645 juta per tahun dan valas senilai Rp 7.841.701.500.

Selain itu, Firli juga tidak melaporkan pembelian tujuh tanah dan bangunan atas nama istrinya. Atas pelanggaran etik ini, Dewas KPK memberikan sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Related articles

Recent articles