Polres Sukabumi telah menangkap sopir angkot jurusan Warungkiara-Cibadak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di Kampung Linggamanik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka berinisial K (29) ini kami tangkap sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat, (22/12/2023) setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mendapat laporan dari korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Sabtu, (23/12/2023).
Kasus kekerasan ini berawal saat korban berinisial A (19) naik angkot yang dikemudikan oleh tersangka K dari arah Kecamatan Cibadak menuju Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, (21/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika angkot tiba di Kampung Lingga Manik, tersangka K yang sedang mabuk meminta ongkos lebih dan memaksa. Korban menolak membayar dengan tarif yang jauh lebih mahal, sehingga tersangka K yang sedang terpengaruh miras mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban mengalami luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Beruntung, saat kejadian ada warga sehingga tersangka melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk menjalani visum serta membuat laporan polisi. Tersangka kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkiara.
Polres Sukabumi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan satu unit angkot warna hijau dengan nomor polisi F 1927 QO.
Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses lebih lanjut. Polres Sukabumi menegaskan bahwa tidak akan mentolerir berbagai bentuk aksi kekerasan terutama terhadap kaum perempuan.