27 C
Jakarta

Permintaan Maaf Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi, Memohon Diberi Kesempatan untuk Menjalani Hidup sebagai Purnawirawan

Published:

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri resmi menyatakan mundur dari jabatannya. Di hadapan awak media di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023), Firli mengatakan surat pengunduran dirinya sudah lebih dulu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara pada 18 Desember 2023.

Firli Akhiri Masa Tugas di KPK

Firli menegaskan dirinya tidak lagi berkeinginan memperpanjang masa jabatan sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai penanda berakhirnya pengabdian yang telah dijalaninya selama bertahun-tahun di institusi penegak hukum.

“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli.

Dalam pernyataannya, Firli juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi. Ia berharap permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta maaf atas segala hal yang berkaitan dengan masa tugasnya.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” ujarnya.

Meminta Kesempatan Menjadi Warga Biasa

Firli turut meminta agar dirinya diberi ruang untuk menjalani kehidupan sebagai purnawirawan bersama keluarga. Ia menyebut ingin kembali menjadi bagian dari masyarakat biasa setelah puluhan tahun berada di lingkungan pengabdian negara.

“Berikan kesempatan saya, anak dan istri saya untuk menjalini kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Firli.

Masih Berhadapan dengan Proses Hukum

Pengunduran diri Firli datang di tengah proses hukum yang masih berjalan. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Upaya praperadilan yang diajukan Firli juga ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli pada Rabu (27/12/2023). Jika kembali tidak hadir, penyidik menyatakan akan mengambil langkah penjemputan paksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik sudah menyiapkan langkah lanjutan bila Firli kembali mangkir dari pemeriksaan.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua,” kata Ade, Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, Firli meminta penundaan pemeriksaan yang semestinya digelar Kamis (21/12/2023). Alasannya, ia menyebut ada kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, penyidik menilai alasan tersebut tidak patut diterima, sehingga surat panggilan kedua tetap dilayangkan.

Surat panggilan itu telah diterima Firli pada Kamis (21/12/2023) pukul 20.10 WIB. Dalam surat tersebut, ia diminta hadir pada Rabu, 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Related articles

Recent articles