Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak dapat memproses permintaan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri sebenarnya menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri.
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari.
Menurut Ari, undang-undang KPK tidak mengenal kata berhenti. “Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK,” terang Ari.
Firli Bahuri sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Dia juga mengakui berhenti dari tugasnya sebagai ketua KPK dan tidak ingin memperpanjang masa jabatannya.
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima dan meminta untuk dimaafkan. “Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” kata Firli.