JAKARTA — Aparat Kepolisian menggerebek sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diduga dipakai sebagai lokasi praktik aborsi ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk seorang perempuan berinisial D yang disebut sebagai pelaku utama, serta seorang pria berinisial OIS yang diduga berperan sebagai penghubung atau pemasaran jasa tersebut.
Praktik Berpindah-pindah, Tarif Capai Rp 12 Juta
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan D yang berusia 49 tahun nekat menjalankan praktik aborsi tanpa memiliki dasar pengetahuan medis. Menurut dia, praktik itu tidak dilakukan di satu tempat saja, melainkan kerap berpindah untuk menghindari pantauan aparat.
Dalam pemeriksaan, D mengaku dalam sebulan terakhir telah melakukan aborsi terhadap sekitar 20 pasien. Setiap tindakan dipatok dengan biaya antara Rp10 juta hingga Rp12 juta. Polisi menyebut OIS berperan sebagai asisten sekaligus orang yang memasarkan praktik tersebut kepada calon pasien.
Ibu dan Anak Ikut Diamankan
Selain D dan OIS, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni AF (43), AAF (18), dan S (33). Gidion menjelaskan, AF dan AAF merupakan ibu dan anak. Keduanya disebut sebagai pihak yang ingin menggugurkan janin. Sementara itu, AF disebut sebagai orang tua dari AAF.
“AF dan AAF merupakan ibu dan anak, AFF dan S orang yang ingin menggugurkan janin, sementara AF merupakan orang tua dari AFF,” kata Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Ia menambahkan, OIS menjadi salah satu perantara yang membuat praktik itu bisa ditemukan oleh para calon pengguna jasa. “OIS yang menjadi agen ya, salah satu tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Jeratan Hukum Menanti Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang mengintai mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini membuka kembali soal bagaimana praktik aborsi ilegal bisa bertahan dengan memanfaatkan jaringan tertutup, berpindah lokasi, dan promosi dari mulut ke mulut. Polisi kini masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam praktik yang berlangsung diam-diam di lingkungan hunian padat itu.
