4.8 C
New York

Menunggu KPK Dewasa ke Firli Bahuri, Novel Baswedan: Dulu Dianggap Lemah

Published:

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dijadwalkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pada hari ini, Rabu (20/12/2023).

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan berharap Dewas KPK dapat bersikap tegas dengan memberikan sanksi berat kepada Firli. Terlebih, praperadilan Firli sebagai tersangka tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tentunya selama ini, orang sudah menilai Dewas KPK agak lemah, terkait dengan perbuatan Firli. Semoga dengan momentum penanganan perkara ini dan kemudian putusan praperadilan ini, tidak ada lagi alasan Dewas KPK tidak sungguh-sungguh menuntaskan perkara ini,” kata Novel saat ditemui Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) kemarin.

Menurut Novel, jika Dewas KPK tidak berani mengambil sikap tegas ke Filri, dikhawatirkan menjadi preseden buruk. “Dan tentunya apabila tidak dituntaskan, untuk diperiksan dan diputuskan segera, ini akan menjadi preseden buruk. Preseden buruknya kenapa? Karena nanti ada orang bisa menghindar dan dengan segala cara Dewas tak berdaya, ini kan suatu hal buruk,” jelasnya.

Sebaliknya, ujar Novel, jika Dewas KPK berani bersikap tegas, makan akan menjadi pembuktian, orang yang melanggar harus mendapatkan hukuman. “Semoga nanti Dewas kemudian memandang ini penting, segera diputuskan. Dan menjadi contoh, bahwa orang tidak boleh berbuat melanggar hukum, apa lagi di KPK,” tegasnya.

Sementara itu, Yudi Purnomo Harahap, yang juga mantan penyidik KPK, berharap Firli datang ke persidangan etiknya. Menurutnya, Firli tidak lagi memiliki alasan untuk tak hadir, mengingat sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak diterima hakim. “Jadi sudah tidak ada alasan dia untuk fokus sidang praperadilan. Sehingga, kalau besok misalnya dia tidak datang, Dewas KPK harus mengadili, menyidangkan etik tanpa ada kehadiran dia (Firli), karena sudah diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri,” tegas Yudi.

Dewas KPK memastikan akan tetap menggelar sidang etik, dengan hadir atau tidaknya Firli sebagai terperiksa. Sesuai jadwal sidang diagendakan dengan pemeriksaan 12 saksi. Firli sendiri belum memastikan apakah ia akan hadir pada sidang tersebut atau tidak.

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan. Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali. Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang. Ketiga, kepemilikan rumah nomor 46 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.

Related articles

Recent articles