Firli Bahuri Kembali Dipanggil Bareskrim, Penahanan Menunggu Langkah Berikut Penyidik
Jakarta — Status hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri memastikan pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya pada Kamis, 21 Desember 2023. Firli akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pemeriksaan dijadwalkan Kamis
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membenarkan agenda pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Desember 2023. Ia menyebut singkat bahwa pemeriksaan memang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis.
“Kamis (diperiksa),” kata Arief.
Putusan praperadilan memperkuat posisi penyidik
Langkah pemeriksaan ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli atas penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang pada Selasa, 19 Desember 2023.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya berada dalam posisi untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi apakah pemeriksaan lanjutan itu akan langsung berujung pada penahanan Firli.
Penahanan masih menunggu keputusan penyidik
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan pihaknya akan segera menentukan langkah setelah putusan praperadilan keluar. Menurut dia, perkembangan kasus ini akan diumumkan setelah penyidik merampungkan evaluasi atas putusan pengadilan.
“Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2023.
Ade juga menegaskan bahwa putusan pengadilan menjadi penguat atas proses penyidikan yang telah dilakukan. Ia menyebut penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai aturan hukum.
“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik akan terus mengusut perkara ini sampai tuntas. “Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo,” pungkas Ade.
