Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menegaskan gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan ditolak tetapi tidak diterima.
Firli mengaku kaget saat mendengar berita yang mengatakan gugatannya ditolak. Sebab bunyi putusan hakim tunggal PN Jaksel dalam persidangan tidak menyatakan menolak.
“Saya kaget karena dalam putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jaksel menyebutkan, mengakhiri permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak,” kata Firli saat jumpa pers di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Terkait putusan tersebut, Firli mengaku menghormatinya. Sekaligus mengklaim berkomi untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat. Bukan negara kekuasaan (machstaat),” katanya.
Lebih lanjut Firli berharap proses hukum tersebut juga dapat berjalan secara adil. Selain juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadapnya.
“Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati mengungkap alasan, menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Salah satu alasannya karena praperadilan yang diajukan Firli dengan termohon Polda Metro Jaya, menyentuh materi pokok perkara.
“Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Kemudian, bukti yang dihadirkan Firli lewat kuasa hukumnnya, dianggap hakim tidak relevan.
“Telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil. Yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan. Ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” tutur Hakim.
Atas sejumlah pertimbangan itu, hakim menilai praperadilan yang diajukan Firli tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.
“Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi termohon (Polda Metro Jaya) beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan,” katanya.