27 C
Jakarta

Kisah Peternak Jadi Tersangka, Muhyani Melawan Pencuri Malah Hampir Dipenjara.

Published:

Kisah Muhyani, Peternak yang Menjadi Tersangka Usai Membela Diri dari Pencuri Kambing

Nama Muhyani (58) sempat menjadi sorotan setelah pria asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu justru berhadapan dengan proses hukum usai mencoba mempertahankan kandangnya dari pencurian. Peternak kambing tersebut awalnya disebut membela diri saat diserang pelaku pencurian, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Februari 2023 dan berujung pada penahanan Muhyani oleh Kejaksaan Negeri Serang. Perjalanan hukum yang dialaminya memantik pertanyaan soal batas pembelaan diri dan nasib warga kecil yang berhadapan dengan pencuri bersenjata.

Berawal dari Kandang di Belakang Rumah

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Muhyani mendengar suara gaduh dari arah kandang kambing miliknya yang berada tepat di belakang rumah. Ketika diperiksa, ia mendapati dua pria tak dikenal sedang berusaha mencuri sejumlah kambing.

Menurut keterangan Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang mendampingi proses hukum Muhyani, salah satu pelaku, yakni Waldi, langsung mengeluarkan golok dari pinggangnya ketika aksinya dipergoki. Dalam situasi yang disebut berlangsung cepat, Muhyani mengambil gunting yang biasa dipakainya untuk memetik mentimun di kebun. Gunting itu kemudian ditusukkan ke arah dada Waldi.

"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," kata Nuraen.

Setelah bentrokan singkat itu, Waldi melarikan diri bersama rekannya. Muhyani lalu meminta bantuan warga untuk mencari keberadaan para pelaku. Pencarian dilakukan hingga ke area tengah sawah.

Jasad Ditemukan di Tengah Sawah

Tak lama kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad Waldi di tengah sawah. Ia sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka tusuk di dada. Dari hasil penelusuran polisi, sosok yang ditemukan itu adalah salah satu pelaku pencurian yang sempat berhadapan dengan Muhyani.

Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP yang diperlihatkan keluarga, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan perkara ini pada 5 Juli 2023. Tiga bulan kemudian, tepatnya 15 September 2023, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka.

Nuraen mengatakan, Muhyani sempat menjalani kewajiban lapor dan selalu datang ke kepolisian meski dalam kondisi sakit. Namun pada Kamis, 7 Desember 2023, ia ditahan di Rutan Serang.

Upaya Damai yang Tak Berujung

Menurut Nuraen, kasus ini awalnya dilaporkan orangtua Waldi yang tidak terima anaknya meninggal dunia. Di sisi lain, keluarga Muhyani sempat mendatangi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, sebagai bentuk belasungkawa. Saat itu, kedua keluarga disebut sempat sepakat berdamai dan tidak membawa perkara ke jalur hukum.

Namun, seiring waktu, laporan kembali berjalan. Nuraen menyebut, ada dugaan permintaan uang santunan sebesar Rp 50 juta yang kemudian menjadi ganjalan. Dari pihak keluarga Muhyani, sempat diberikan Rp 1 juta, tetapi tidak diterima oleh pihak tertentu dalam keluarga Waldi.

Istri Muhyani, Rosehah (49), mengaku tidak percaya suaminya justru menjadi tersangka padahal saat kejadian ia tengah menyelamatkan diri dari serangan golok. Ia meminta perhatian dari Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Presiden Joko Widodo agar suaminya dibebaskan.

"Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," ujar Rosehah.

Kejaksaan Hentikan Perkara

Kabar terbaru menyebutkan, perkara Muhyani akhirnya dihentikan. Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus peternak kambing itu setelah ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk pencuri bersenjata golok hingga tewas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil ekspose yang digelar di Kejari Serang pada Jumat, 15 Desember 2023. Menurut dia, seluruh pihak yang hadir dalam ekspose sepakat bahwa perkara Muhyani tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.

"Hasil ekspos, semua sepakat bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.

Didik menambahkan, dari fakta yang ada, tindakan Muhyani dipandang sebagai bentuk pembelaan diri. Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak semestinya terus dibawa ke tahap persidangan. Kontributor: Putri Ayu Nanda Sari

Related articles

Recent articles