KPK Soroti Pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Batu, Minta Aturan Dimaknai Ulang
Jakarta — Pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Batu, Malang, Jawa Timur, memunculkan keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menilai, status terpidana korupsi semestinya menjadi pertimbangan serius sebelum seseorang dimakamkan di tempat yang diperuntukkan bagi para pahlawan.
KPK: Penghormatan Negara Tidak Boleh Dicederai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan penyesalannya atas keputusan pemakaman tersebut. Menurut dia, putusan hukum yang telah menyatakan seseorang bersalah dalam perkara korupsi menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap rakyat dan negara.
“Kami menyesalkan, seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” kata Ghufron lewat keteranganya, Senin (11/12/2023).
Ghufron menilai, kondisi itu perlu menjadi bahan evaluasi agar pengaturan mengenai pihak yang berhak dimakamkan di TMP tidak hanya melihat rekam jejak jabatan atau penghargaan semata, tetapi juga mempertimbangkan integritas hingga akhir hayat.
Perlu Peninjauan Ulang Protap Pemakaman di TMP
Ia meminta adanya peninjauan kembali terhadap prosedur tetap atau protap yang mengatur siapa saja yang dapat dikebumikan di TMP. Menurut dia, aturan yang ada perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa penghormatan negara dapat diberikan tanpa syarat, meski seseorang kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Ke depan perlu mereview kembali, tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP,” kata Ghufron.
Ghufron juga menegaskan bahwa penghargaan yang pernah diterima seseorang seharusnya tidak otomatis menghapus catatan buruk ketika yang bersangkutan kemudian divonis korupsi. Dalam pandangannya, penilaian atas kelayakan penghormatan negara perlu dilakukan ulang untuk menjaga marwah TMP sebagai tempat penghormatan terakhir bagi para pahlawan.
Eddy Rumpoko Meninggal Saat Masih Berstatus Napi
Diberitakan sebelumnya, Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis, 30 November 2023, di RSUP Kariadi Semarang. Saat wafat, dia masih berstatus narapidana korupsi. Belakangan diketahui, Eddy dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Batu, Jawa Timur.
