21.6 C
New York

KPK Meningkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan ke Tahap Penyelidikan

Published:

KPK Meningkatkan Penyelidikan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian ke penyelidikan. Laporan perkara tersebut sebelumnya diterima pusat pengaduan masyarakat KPK pada 2020.

“Untuk perkara penyelidikan di Kementan itu sudah digelar untuk dilakukan penyelidikan. Terakhir kami catat sudah digelar untuk dimunculkan, laporan tahun 2020,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terkait para pihak yang diduga terlibat, belum dapat diungkapkan ke publik.

“Menyangkut siapa orangnya, kami masih dalam proses penyelidikan. Tentu saya tidak akan menyampaikan, kami masih mencari,” ujarnya.

Dia pun memastikan jika unsur pidananya sudah ditemukan penyelidik, akan mereka ungkap ke publik pihak yang dijadikan tersangka dan kontruksi perkaranya.

“Ketika ditemukan bukti yang cukup, penyelidikan akan melakukan ekspos ke pimpinan. Jadi itu saja. Jadi tidak meyebutkan siapa yang dilaporkan. Nanti akan didalami di proses penyelidikan,” kata Alex.

Lebih lanjut Alex mengaku, mereka sebenarnya menerima tiga klaster laporan dugaan korupsi di Kementan, pengadaan sapi, holtikultura dan pemerasan.

Untuk pemerasan, KPK telah menetapkan tersangka, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Mereka diduga melakukam pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

Related articles

Recent articles