Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberi sinyal agar proses hukum terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dibiarkan berjalan tanpa intervensi. Sikap itu muncul di tengah sorotan publik atas penetapan Firli sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ma’ruf minta proses hukum berjalan sesuai koridor
Ma’ruf menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur dalam penanganan perkara tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu mekanisme hukum yang berlaku bekerja sebagaimana mestinya.
“Silakan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa, sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu,” kata Ma’ruf, seperti dikutip Antara di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023).
Ketika ditanya soal desakan agar Firli mundur dari jabatannya, Ma’ruf kembali menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. “Kita serahkan saja sesuai proses hukumnya seperti apa,” ujarnya.
Ia juga memastikan pemerintah tidak akan melakukan intervensi dalam perkara yang menyeret pimpinan lembaga antirasuah tersebut. “Pemerintah tidak akan intervensi yang seperti itu,” katanya.
Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli juga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Pengumuman status tersangka itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penetapan ini menjadi catatan baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru kali ini pimpinan lembaga tersebut berstatus tersangka dalam perkara korupsi.
Kasus bermula dari aduan masyarakat
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli berawal dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Laporan itu berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang turut menyeret nama Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023. Dalam prosesnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk sejumlah ahli. Firli sendiri diperiksa dua kali, begitu pula Syahrul Yasin Limpo.
Rangkaian upaya paksa juga dilakukan, termasuk penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait dengan Firli, yakni Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
