Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Usai menjalani pemeriksaan, Ariadi mengaku dicecar penyidik terkait izin usaha tambang sebuah perusahaan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
“Aman, sesuai dengan SOP. Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis yaitu dinas ESDM,” ujarnya.
Setelah izin perusahaan tambang itu terbit, dia mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala DPMPTSP.
“Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019, kemudian tanggal 19 Desember 2019 saya menjadi sekda provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangannya,” katanya.
Sebagaiaman diketahui Lutfi dijadikan KPK sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai wali kota, dia diduga melalukan korupsi senilia Rp 8,6 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Bima.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi perkara korupsi senilai Rp 8,6 miliar yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dia disebut melakukan pengkondisian proyek di lingkungan pemerintahan Kota Bima bersama seorang dari keluarga intinya. “Sekitar tahun 2019, MLI (Lutfi) bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah Kota Bima,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelear konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (5/10).
Pengondisian dilakukannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
“Disebutkan nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima pada periode 2019-2020 mencapai puluhan miliar. Pada prosesnya, Lutfi disebut menentukan secara sepihak pemenang proyek. Meskipun proses lelang dilaksanakan, namun hanya formalitas belaka.”