Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dalam waktu dekat. Di tengah sorotan buruh yang menginginkan angka lebih tinggi, Pemprov justru menegaskan bahwa besaran UMP harus dihitung dengan hati-hati agar tidak berbalik menjadi beban bagi dunia usaha.
UMP DKI 2024 Dipatok Rp 5,06 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan nilai UMP yang akan ditetapkan sudah melalui pembahasan panjang dan mengikuti aturan yang berlaku. Menurut dia, prosesnya melibatkan diskusi publik, kajian tim pakar, serta pembahasan di Dewan Pengupahan.
“Sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, maupun yang lainnya, artinya sudah diperhitungkan dengan baik, sehingga pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu,” ujar Hari kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Ia menyebut, angka UMP 2024 yang diproyeksikan berada di kisaran Rp 5,06 juta itu tidak bisa dinaikkan terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan daya tahan perusahaan. Jika beban upah terlalu besar, kata dia, risiko yang muncul justru penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja.
“Karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) malah,” katanya.
Perlu Titik Temu untuk Buruh dan Pengusaha
Hari meminta publik memahami bahwa penetapan UMP bukan semata soal menaikkan angka, melainkan mencari titik yang dianggap adil bagi pekerja dan pengusaha. Ia menilai pemerintah harus mengambil keputusan yang tetap bisa dijalankan dunia usaha, sekaligus memberi perlindungan bagi pekerja.
“Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana. sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus. Saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa UMP 2024 akan segera ditetapkan sesuai rekomendasi Pemprov DKI dalam sidang Dewan Pengupahan, yakni Rp5.067.381. Angka itu naik sekitar Rp160 ribu atau 3,378 persen dari UMP DKI 2023 yang berada di kisaran Rp 4,9 juta.
Namun, besaran tersebut masih lebih rendah dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta UMP DKI 2024 naik menjadi Rp5,6 juta. Heru mengatakan, proses administrasi penetapan sedang berjalan dan keputusan akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur.
“Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur,” ujar Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Heru: Tak Ada Diskresi Seperti Tahun Lalu
Heru juga menegaskan dirinya tidak akan menggunakan diskresi dalam penetapan UMP 2024, berbeda dengan langkah yang pernah diambil eks Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2022. Menurut dia, tahun ini penentuan upah sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah.
“Enggak, enggak (pakai diskresi). Tahun lalu insiasi dari Jakarta, sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP,” pungkasnya.
Dengan keputusan yang tinggal menunggu pengesahan, Jakarta kembali berada di persimpangan yang sama setiap akhir tahun: menjaga daya beli buruh tanpa mendorong pelaku usaha ke titik yang lebih rapuh. Angka UMP kali ini menjadi ujian apakah formula yang dipakai benar-benar cukup menahan gejolak di dua sisi yang sama-sama sensitif.
